Pengecekan Laporan 110 di Wilayah Hukum Polsek Pancoran Jakarta Selatan
July 21, 2025 | by humasresjaksel@gmail.com


Jakarta Selatan— Polsek Pancoran,Pada hari Minggu, 20 Juli 2025, pukul 19.50 WIB, Pawas Aiptu Supriyadi bersama piket fungsi Polsek Pancoran melaksanakan pengecekan terhadap laporan yang masuk melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut berasal dari masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian terkait adanya dugaan pemukulan di area Pujasera, tepatnya di depan Pospol TMPN Kalibata, Jalan TMPN Kalibata, Kelurahan Durentiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan pelapor, Sofyan Aris (085811305475), peristiwa terjadi saat dirinya bersama pasangan sedang mengamen di area pujasera. Saat mengamen di warung Sate Padang, pelapor ditegur oleh Edy, pemilik warung, dengan alasan bahwa di area pujasera tidak diperbolehkan ada pengamen. Pelapor tidak menerima teguran tersebut dan, menurut pengakuannya, langsung mendapat perlakuan pemukulan dan diusir dari lokasi oleh Edy.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke layanan darurat kepolisian 110.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Pancoran segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak. Setelah dilakukan upaya mediasi oleh anggota Polsek Pancoran, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk meminta bantuan pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana atau gangguan kamtibmas.
Polsek Pancoran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Pancoran, Jakarta Selatan.
RELATED POSTS
View all