jaksel86.online

Polsek Pesanggrahan Amankan 9 Pelajar Terkait Tawuran Viral di Media Sosial

July 23, 2025 | by humasresjaksel@gmail.com

Jakarta Selatan, 23 Juli 2025 — Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan sembilan orang anak yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Jl. H. Radin, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tawuran di bawah flyover Jl. Bintaro Permai. Menanggapi laporan tersebut, petugas Piket Fungsi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba, petugas mendapati bahwa tawuran telah dibubarkan oleh warga sekitar. Dengan bantuan warga, polisi berhasil mengamankan sembilan anak yang terlibat, serta dua barang bukti senjata tajam, yaitu:

  • 1 buah golok panjang (gobang) warna hijau dengan gagang hitam.
  • 1 buah senjata tajam jenis cocor bebek warna merah dengan gagang kain putih.

Kronologi Kejadian

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa para pelaku merupakan pelajar dari beberapa sekolah yang janjian tawuran melalui media sosial, yaitu:

  • SMPN 11 Jakarta (kelompok FALS)
  • SMPN 29 Jakarta (kelompok SLAYER)
  • SMPN 19 Jakarta (kelompok CIMENG/CMX)

Mereka berkomunikasi melalui akun Instagram @Sixfive08, yang diketahui merupakan akun alumni SMPN 11 Jakarta. Tawuran direncanakan dengan kelompok pelajar dari SMPN 142 Jakarta (SAMDU), yang menggunakan akun Instagram @SAMDU.

Lokasi yang disepakati untuk tawuran adalah di leter U bawah flyover Jl. Bintaro Permai. Saat kedua kelompok bertemu, salah satu kelompok langsung mengeluarkan senjata tajam, memicu kepanikan hingga beberapa pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membubarkan aksi tawuran.

Imbauan Kapolsek Pesanggrahan

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA, mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya:

“Jagalah anak-anak kita. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Pastikan anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Jika ada kejadian tawuran, kekerasan, atau tindak kejahatan lainnya, masyarakat bisa segera melapor ke Call Center 110, bebas pulsa dan aktif 24 jam.”

RELATED POSTS

View all

view all