Satlantas Jakarta Selatan Himbau Pengemudi Ojek Online Tertib di Jalur Sepeda Blok M
November 8, 2025 | by humasresjaksel@gmail.com

Jakarta Selatan, 7 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan himbauan tertib lalu-lintas kepada pengemudi ojek online (Gojek) yang parkir dan berhenti di jalur sepeda kawasan Jalan Sultan Iskandarsyah, tepatnya depan Pasaraya Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ps. Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, S.H., dengan melibatkan personel Unit Kamsel Satlantas Jaksel.
Dalam kegiatan ini, pengemudi ojek online dihimbau untuk:
1. Tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan atau bahu jalan agar tidak mengganggu fungsi jalan dan kelancaran arus lalu-lintas.
2. Tidak memarkirkan kendaraan di trotoar atau jalur pejalan kaki demi kenyamanan pengguna jalur pejalan kaki.
3. Mematuhi rambu-rambu larangan parkir yang telah terpasang di area sekitar.
4. Memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Dijelaskan oleh Kasat Lantas Dasar hukum himbauan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang penyediaan lajur sepeda sebagai bagian upaya pemerintah memfasilitasi pengguna sepeda dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Kompol Mujiyanto menegaskan, “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di kawasan Blok M yang merupakan area strategis dan padat aktivitas. Kami berharap pengemudi ojek online dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran mobilitas serta keamanan seluruh pengguna jalan.
RELATED POSTS
View all